Syahrial Oesman Masuk Daftar Cekal Imigrasi

Menyusul Penatapan Tersangka oleh KPK dalam Kasus Suap Alih Fungsi Hutan

Syahrial Oesman Masuk Daftar Cekal Imigrasi
Syahrial Oesman Masuk Daftar Cekal Imigrasi
JAKARTA – Menyusul penatapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman, Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAM juga mencegahnya pergi ke luar negeri. Pencekalan itu mulai efektif sejak Rabu (17/3) kemarin.

Menurut  Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Muchdor di Jakarta, Kamis (18/3), larangan ataupun pencegahan atas Syahrial oesman ke luar negeri itu didasarkan atas permintaan dari pimpinan KPK). “Pencegahannya sudah kami siarkan,” ujar Muchdor.

Menurutnya, Syahrial Oesman yang menjadi tersangka kasus suap alih fungsi  hutan bakau di Tanjung Api-api itu masuk daftar cekal melalui surat bernomor F4.IL.01.02.-3.20129. “Berlaku efektif hingga 17 Maret 2010,” sambung Muchdor.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK bidang penindakan Bibit Samad Riyanto menyatakan pada 12 Maret silam bahwa pihaknya telah menjadikan Syahrial Oesman sebagai sebagai tersangka kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api. Menurut Bibit, Syahrial dianggap turut mengetahui dan menyetujui pemberian uang kepada beberapa anggota DPR RI senilai Rp 5 miliar.

JAKARTA – Menyusul penatapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News