Syahrial Oesman Masuk Daftar Cekal Imigrasi
Menyusul Penatapan Tersangka oleh KPK dalam Kasus Suap Alih Fungsi Hutan
Kamis, 19 Maret 2009 – 21:16 WIB
JAKARTA – Menyusul penatapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman, Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAM juga mencegahnya pergi ke luar negeri. Pencekalan itu mulai efektif sejak Rabu (17/3) kemarin. Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK bidang penindakan Bibit Samad Riyanto menyatakan pada 12 Maret silam bahwa pihaknya telah menjadikan Syahrial Oesman sebagai sebagai tersangka kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api. Menurut Bibit, Syahrial dianggap turut mengetahui dan menyetujui pemberian uang kepada beberapa anggota DPR RI senilai Rp 5 miliar.
Menurut Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Muchdor di Jakarta, Kamis (18/3), larangan ataupun pencegahan atas Syahrial oesman ke luar negeri itu didasarkan atas permintaan dari pimpinan KPK). “Pencegahannya sudah kami siarkan,” ujar Muchdor.
Baca Juga:
Menurutnya, Syahrial Oesman yang menjadi tersangka kasus suap alih fungsi hutan bakau di Tanjung Api-api itu masuk daftar cekal melalui surat bernomor F4.IL.01.02.-3.20129. “Berlaku efektif hingga 17 Maret 2010,” sambung Muchdor.
Baca Juga:
JAKARTA – Menyusul penatapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman,
BERITA TERKAIT
- Prabowo Rapat Perpisahan Sebagai Menhan, Ada Elite Gerindra, Dasco Tak Nampak
- Mensos Gus Ipul Kunjungi Tenda Darurat Korban Gempa Bandung, Warga Minta Rumahnya Segera Dibangun
- Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Panggil Direktur Kementerian ESDM
- Kewenangan Penyidikan Hingga Penuntutan Buat Kejaksaan Superpower Tak Bisa Dikontrol
- Semua P1 Terangkat PPPK 2024, KepmenPANRB 348/2024 Sakti
- OPM Merespons Begini soal Sikap KKB Egianus yang Membebaskan Pilot Susi Air