Syahrial Oesman Masuk Daftar Cekal Imigrasi
Menyusul Penatapan Tersangka oleh KPK dalam Kasus Suap Alih Fungsi Hutan
Kamis, 19 Maret 2009 – 21:16 WIB
JAKARTA – Menyusul penatapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman, Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAM juga mencegahnya pergi ke luar negeri. Pencekalan itu mulai efektif sejak Rabu (17/3) kemarin. Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK bidang penindakan Bibit Samad Riyanto menyatakan pada 12 Maret silam bahwa pihaknya telah menjadikan Syahrial Oesman sebagai sebagai tersangka kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api. Menurut Bibit, Syahrial dianggap turut mengetahui dan menyetujui pemberian uang kepada beberapa anggota DPR RI senilai Rp 5 miliar.
Menurut Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Muchdor di Jakarta, Kamis (18/3), larangan ataupun pencegahan atas Syahrial oesman ke luar negeri itu didasarkan atas permintaan dari pimpinan KPK). “Pencegahannya sudah kami siarkan,” ujar Muchdor.
Baca Juga:
Menurutnya, Syahrial Oesman yang menjadi tersangka kasus suap alih fungsi hutan bakau di Tanjung Api-api itu masuk daftar cekal melalui surat bernomor F4.IL.01.02.-3.20129. “Berlaku efektif hingga 17 Maret 2010,” sambung Muchdor.
Baca Juga:
JAKARTA – Menyusul penatapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman,
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Percepatan PTSL di Sumbar, Rahmat Saleh: Gunakan Pendekatan yang Berdampak Positif
- Cegah Malnutrisi jadi Solusi Permasalahan Stunting di Indonesia
- Seskab Teddy Indra Wijaya Pejabat Anyar Terbaik di Mata Publik
- Kasus Penembakan Warga Riau, Anggota DPD Sewitri Minta BP2MI Bertindak Tegas