Syahrial Oesman Masuk Daftar Cekal Imigrasi

Menyusul Penatapan Tersangka oleh KPK dalam Kasus Suap Alih Fungsi Hutan

Syahrial Oesman Masuk Daftar Cekal Imigrasi
Syahrial Oesman Masuk Daftar Cekal Imigrasi
Karenanya KPK menggunakan pasal 55 KUHAP untuk menetapkan Syahrial Oesman sebagai tersangka. "Minimal pasal 55-nya masuk, yakni tentang keikutsertaan seseorang dalam suatu kasus pidana," ungkap Bibit.

Syahrial, beber Bibit, diduga kuat bersama tersangka lain yakni Dirut PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan, sengaja memberikan uang ke anggota DPR. "Kalau tersangka lain saya nggak tahu. Yang pasti, yang mantan gubernur itu sudah kita tetapkan jadi tersangka karena alat buktinya sudah cukup," tegas Bibit.

Selain itu, dari faktas di persidangan atas Chandra Antonio Tan juga terungkap bahwa sejumlah saksi menyebut peran Syahrial Oesman dalam rangka meloloskan persetujuan DPR atas alih fungsi hutan mangrove Tanjung Api-api. (ara/jpnn)

JAKARTA – Menyusul penatapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News