Syahrial Oesman Masuk Daftar Cekal Imigrasi
Menyusul Penatapan Tersangka oleh KPK dalam Kasus Suap Alih Fungsi Hutan
Kamis, 19 Maret 2009 – 21:16 WIB
Karenanya KPK menggunakan pasal 55 KUHAP untuk menetapkan Syahrial Oesman sebagai tersangka. "Minimal pasal 55-nya masuk, yakni tentang keikutsertaan seseorang dalam suatu kasus pidana," ungkap Bibit.
Baca Juga:
Syahrial, beber Bibit, diduga kuat bersama tersangka lain yakni Dirut PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan, sengaja memberikan uang ke anggota DPR. "Kalau tersangka lain saya nggak tahu. Yang pasti, yang mantan gubernur itu sudah kita tetapkan jadi tersangka karena alat buktinya sudah cukup," tegas Bibit.
Selain itu, dari faktas di persidangan atas Chandra Antonio Tan juga terungkap bahwa sejumlah saksi menyebut peran Syahrial Oesman dalam rangka meloloskan persetujuan DPR atas alih fungsi hutan mangrove Tanjung Api-api. (ara/jpnn)
JAKARTA – Menyusul penatapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKH Naikkan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Jadi Rp 4,4 Triliun pada 2025
- Datang ke Sanggar Betawi, Ridwan Kamil Berpantun hingga Main Lenong
- Hari Pertama Kampanye Pilgub Jakarta 2024: TKN FANTA Perkenalkan RK Ecosystem
- Honorer Dilarang Pindah Instansi Saat Pendaftaran PPPK 2024, Penjelasan BKN Wajib Dicermati
- Prabowo Rapat Perpisahan Sebagai Menhan, Ada Elite Gerindra, Dasco Tak Nampak
- Mensos Gus Ipul Kunjungi Tenda Darurat Korban Gempa Bandung, Warga Minta Rumahnya Segera Dibangun