Syahrial Oesman Tersangka Korupsi
Kamis, 12 Maret 2009 – 18:31 WIB
JAKARTA - Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman sebagai tersangka kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Riyanto menyatakan, penyidik KPK menganggap Syahrial turut mengetahui dan menyetujui pemberian uang kepada beberapa anggota DPR RI senilai Rp 5 miliar. Seperti diketahui, sejumlah saksi pada persidangan atas Chandra Antonio Tan menyebut peran Syahrial Oesman dalam rangka meloloskan persetujuan DPR atas alih fungsi hutan mangrove Tanjung Api-api. Pasangan Helmi Yahya pada Pilkada Sumsel itu menurut mantan Sekda Sumsel Sofyan Rebuin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, merupakan pihak yang secara langsung meminta mencari anggota DPR asal daerah pemilihan Sumsel.
Menurut Bibit, Syahrial disangka dengan pasal 55 KUHAP. "Minimal pasal 55-nya masuk, yakni tentang keikutsertaan seseorang dalam suatu kasus pidana," beber Bibit saat dihubungi wartawan, di KPK, Kamis (12/3).
Baca Juga:
Syahrial, lanjut mantan polisi ini, diduga kuat bersama tersangka lain yakni Dirut PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan, sengaja memberikan uang ke anggota DPR. "Kalau tersangka lain saya nggak tahu. Yang pasti, yang mantan gubernur itu sudah kita tetapkan jadi tersangka karena alat buktinya sudah cukup," tegas Bibit.
Baca Juga:
JAKARTA - Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman sebagai tersangka kasus korupsi
BERITA TERKAIT
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi