Syahrial Oesman Tersangka Korupsi

Syahrial Oesman Tersangka Korupsi
Syahrial Oesman Tersangka Korupsi
JAKARTA - Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman sebagai tersangka kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Riyanto menyatakan, penyidik KPK menganggap Syahrial turut mengetahui dan menyetujui pemberian uang kepada beberapa anggota DPR RI senilai Rp 5 miliar.

Menurut Bibit, Syahrial disangka dengan pasal 55 KUHAP. "Minimal pasal 55-nya masuk, yakni tentang keikutsertaan seseorang dalam suatu kasus pidana," beber Bibit saat dihubungi wartawan, di KPK, Kamis (12/3).

Syahrial, lanjut mantan polisi ini, diduga kuat bersama tersangka lain yakni Dirut PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan, sengaja memberikan uang ke anggota DPR. "Kalau tersangka lain saya nggak tahu. Yang pasti, yang mantan gubernur itu sudah kita tetapkan jadi tersangka karena alat buktinya sudah cukup," tegas Bibit.

Seperti diketahui, sejumlah saksi pada persidangan atas Chandra Antonio Tan menyebut peran Syahrial Oesman dalam rangka meloloskan persetujuan DPR atas alih fungsi hutan mangrove Tanjung Api-api. Pasangan Helmi Yahya pada Pilkada Sumsel itu menurut mantan Sekda Sumsel Sofyan Rebuin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, merupakan pihak yang secara langsung meminta mencari anggota DPR asal daerah pemilihan Sumsel.

JAKARTA - Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman sebagai tersangka kasus korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News