Syahrial Oesman Tetap Dihukum Setahun

Syahrial Oesman Tetap Dihukum Setahun
Syahrial Oesman Tetap Dihukum Setahun
JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor  yang menjatuhkan hukuman setahun penjara kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman. Syahrial tetap dinyatakan bersalah menyuap beberapa anggota DPR RI agar izin alih fungsi hutan lindung Pantai Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi (TAA), cepat terbit. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP," ujar Humas PT DKI Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan, Selasa (5/1).

Putusan yang dibacakan hari ini (5/1) oleh majelis hakim diketuai Celine Rumansi, dibantu anggota Andi Samsan Nganro, M Asadi Al Ma'ruf, Sudiro dan Ny Amik Sumandriatmi tersebut menilai formulasi putusan tingkat pertama (Tipikor) sudah tepat. Majelis bahkan menambah alasan meringankan, dimana proyek TAA sebenarnya sudah lama diprogramkan oleh gubernur Sumsel sebelumnya tapi gagal. "Yang dilakukan terdakwa untuk mempercepat rekomendasi pusat diperjuangkan oleh oleh terdakwa. Ini yang jadi alasan meringankan," ucap Andi.

Selengkapnya, Syahrial diharuskan menjalani hukuman selama setahun penjara berikut denda Rp 50 juta. Denda tersebut akan berubah menjadi hukuman badan tambahan selama 6 bulan jika sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (incrach) tak dibayar.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor diketuai Teguh Harianto menyebutkan Syahrial hanya terbukti menganjurkan pemberian uang yang nilainya mencapai Rp 5 miliar ke sejumlah anggota Komisi IV periode 2004-2009. Syahrial juga tak terbukti menikmati aliran uang suap-menyuap itu. (pra/jpnn)

JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor  yang menjatuhkan hukuman setahun penjara kepada mantan Gubernur Sumatera


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News