Syahril Absen, Sidang PK Batal
Kamis, 25 September 2008 – 13:31 WIB

Syahril Absen, Sidang PK Batal
Kejagung juga mengajukan PK untuk Djoko. Namun, berbeda dari Syahril yang disidang di PN Jakpus, PK Djoko disidang di PN Jakarta Selatan (Jaksel). Pelimpahan berkas PK dilakukan pada 3 September lalu. ’’Dalam PK yang diajukan, kami nyatakan ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara,’’ ujar mantan pengkaji pada JAM Pidsus tersebut.
Baca Juga:
Jasman menjelaskan, hingga kini pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari PN Jaksel tentang jadwal sidang bagi Djoko. Diperkirakan sidang baru dilaksanakan setelah libur Lebaran. Dalam kasus Bank Bali itu, Djoko sempat menawarkan pengembalian dana Rp 546 miliar kepada negara. Namun, dia mengajukan syarat. Yakni, proses PK-nya tidak dilanjutkan. Namun, kejaksaan akhirnya tetap mengajukan PK dengan uang yang ada di Bank Permata tidak bisa dieksekusi. (fal/agm)
JAKARTA – Sidang peninjauan kembali (PK) kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali tak berjalan mulus. Sidang perdana di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap