Syahril Absen, Sidang PK Batal
Kamis, 25 September 2008 – 13:31 WIB
Kejagung juga mengajukan PK untuk Djoko. Namun, berbeda dari Syahril yang disidang di PN Jakpus, PK Djoko disidang di PN Jakarta Selatan (Jaksel). Pelimpahan berkas PK dilakukan pada 3 September lalu. ’’Dalam PK yang diajukan, kami nyatakan ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara,’’ ujar mantan pengkaji pada JAM Pidsus tersebut.
Baca Juga:
Jasman menjelaskan, hingga kini pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari PN Jaksel tentang jadwal sidang bagi Djoko. Diperkirakan sidang baru dilaksanakan setelah libur Lebaran. Dalam kasus Bank Bali itu, Djoko sempat menawarkan pengembalian dana Rp 546 miliar kepada negara. Namun, dia mengajukan syarat. Yakni, proses PK-nya tidak dilanjutkan. Namun, kejaksaan akhirnya tetap mengajukan PK dengan uang yang ada di Bank Permata tidak bisa dieksekusi. (fal/agm)
JAKARTA – Sidang peninjauan kembali (PK) kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali tak berjalan mulus. Sidang perdana di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Menteri Olahraga Saudi Surati Menpora Dito, Ucapkan Selamat dan Siap Berkolaborasi
- KPK Dalami Pihak-pihak yang Memberikan Suap kepada Bupati Situbondo
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi