Syahril Ajak Keluarga Wisata ke Sumsel Sambil Bawa 5 Kg Sabu

Dia mengaku tidak mengetahui jika dalam mobil sedan itu, ada lima paket sabu dengan berat 5 kg. Dia menyebut akan diupah Rp10 juta mengantarkan mobil Camry itu dari Medan ke Palembang.
“Baru dibayar Rp 5 juta oleh Meri. Saya baru kenal setahun dengan Meri,” akunya.
Sementara istri Syahril, Asmanida, 40, terus menangis di hadapan kapolda. Dia mengaku tidak tahu jika dalam mobil berisi sabu-sabu. Makanya dia ajak kedua anaknya sekalian, Muyanda, 22, dan Mona.
“Saya tidak tahu, Pak. Abang (Syahril, red) cuma ngajak jalan-jalan, Pak. Makanya saya ajak anak-anak,” tuturnya, warga Desa Darusallam, Kecamatan Nisam, Lhokseumawe, Aceh Utara.
Akibat perbuatannya, Syahril terancam pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. (pds/air/ce2)
Polda Jambi berhasil mengagalkan penyeludupan 5 kg sabu-sabu yang hendak dikirimkan ke Kota Palembang, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Kebakaran di Tanjungjabung Timur Jambi, 15 Rumah Ludes, Seorang Kakek Tewas
- Agus Selamat, Sulthon Kritis Diserang Geng Motor