Syahril dan Yogi Saputra Dewa Divonis Mati, Kasusnya Sangat Berat
Rabu, 07 Juni 2023 – 21:31 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Sedangkan rekanan kedua terdakwa, yakni Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian (berkas terpisah) divonis seumur hidup di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (29/5).
Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI.
Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.(antara/jpnn)
Dua orang terdakwa kasus narkoba Syahril dan Yogi Saputra Dewa divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati