Syahril Tak Tahu Penggunaan Uang YPPI
Jumat, 31 Oktober 2008 – 17:35 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia Sharil Sabirin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syahril diperiksa sebagai saksi untuk Aulia Pohan dalam dugaan korupsi penggunaan dana YPPI BI untuk bantuan hukum para pejabat BI yang terbelit kasus BLBI. Syahril justru mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa mantan pejabat BI yang kini sudah menjadi tersangka seperti Aulia Pohan, Aslim Tadjudin, Bunbunan Hutapea dan Maman H Soemantri. Pasalnya, empat tersangka yang ditetapkan KPK paska putusan Pengadilan Tipikor atas Burhanuddin Abdullah itu adalah mantan pembantu Syahril.
Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (31/10), Syahril mengaku mendapat 10 pertanyaan dari penyidik. Namun demikian Syahril mengaku tidak tahu menahu tentang kebijakan penggunaan anggaran dari YPPI BI untuk bantuan hukum bagi para pejabat BI yang terbelit kasus hukum paska lengsernya Syahril dari kursi Gubernur BI..
Baca Juga:
Menurutnya, di saat dirinya memimpin BI anggaran untuk bantuan hokum tidak diambil dari dana milik YPPI BI. Alasannya, sudah ada aturan dan anggaran tersendiri untuk hal itu. "Kalau bantuan hukum, itu ada ketentuan dan anggarannya," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia Sharil Sabirin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syahril diperiksa sebagai saksi untuk
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 7 Juli 2024: Hujan, Sebagian Disertai Petir
- Gelar Audiensi dengan BNN, PTPN III Berkomitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba
- Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari Gegara Asusila, KPPI Singgung Pidana
- DMI Imbau Remaja Gabung Prima Agar Terhindar dari Judi Online
- Dukung Proses Hukum di KPK, Asuransi Jasindo Pastikan Sangat Kooperatif
- Relawan Kita Ajak Komunitas Disabilitas Rumuskan Jakarta yang Lebih Humanis