Syahril Tak Tahu Penggunaan Uang YPPI
Jumat, 31 Oktober 2008 – 17:35 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia Sharil Sabirin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syahril diperiksa sebagai saksi untuk Aulia Pohan dalam dugaan korupsi penggunaan dana YPPI BI untuk bantuan hukum para pejabat BI yang terbelit kasus BLBI. Syahril justru mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa mantan pejabat BI yang kini sudah menjadi tersangka seperti Aulia Pohan, Aslim Tadjudin, Bunbunan Hutapea dan Maman H Soemantri. Pasalnya, empat tersangka yang ditetapkan KPK paska putusan Pengadilan Tipikor atas Burhanuddin Abdullah itu adalah mantan pembantu Syahril.
Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (31/10), Syahril mengaku mendapat 10 pertanyaan dari penyidik. Namun demikian Syahril mengaku tidak tahu menahu tentang kebijakan penggunaan anggaran dari YPPI BI untuk bantuan hukum bagi para pejabat BI yang terbelit kasus hukum paska lengsernya Syahril dari kursi Gubernur BI..
Baca Juga:
Menurutnya, di saat dirinya memimpin BI anggaran untuk bantuan hokum tidak diambil dari dana milik YPPI BI. Alasannya, sudah ada aturan dan anggaran tersendiri untuk hal itu. "Kalau bantuan hukum, itu ada ketentuan dan anggarannya," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia Sharil Sabirin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syahril diperiksa sebagai saksi untuk
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat