Syahrini Terbebas dari Denda Rp 2,2 M
Jumat, 23 November 2012 – 01:55 WIB
Syahrini. Foto: Getty Images
JAKARTA -- Masih ingat kasus wanprestasi (prestasi buruk) antara Syahrini dengan Blue Eyes pada Januari 2011 lalu" Kasus yang disidangkan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bogor itu akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan Blue Eyes sebesar Rp 2,2 miliiar. Ferry juga menjelaskan bahwa ketua majelis hakim PN Bogor menolak semua eksepsi yang di ajukan pihak Blue Eyes. "Majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan menolak gugatan penggugat sepenuhnya. Gugatan Blue Eyes ditolak majelis hakim," ungkapnya.
Kuasa hukum Syahrini, Ferry Firman, mengatakan, Blue Eyes tidak bisa membuktikan wanprestasi Syahrini. Makanya, mantan pasangan duet Anang Hermansyah itu lolos dari tuntutan Blue Eyes.
"Majelis hakim menyatakan penggugat (Blue Eyes) enggak mampu membuktikan wanprestasi yang dilakukan Syahrini dan adiknya," kata Ferry usai mengikuti sidang gugatan cerai Wiwid Gunawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (22/11).
Baca Juga:
JAKARTA -- Masih ingat kasus wanprestasi (prestasi buruk) antara Syahrini dengan Blue Eyes pada Januari 2011 lalu" Kasus yang disidangkan secara
BERITA TERKAIT
- Catatan Hati Perempuan Angkat Kisah Perjuangan Para Wanita Hebat
- Menjelang Tur Eropa, Milledenials Gelar Showcase Spesial di Jakarta
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Jawaban Luna Maya Soal Kabar Nikah Bulan Depan
- 3 Berita Artis Terheboh: Revelino Siap tes DNA, Paula Verhoeven Datangi Komisi Yudisial
- Siapa Revelino, Pria yang Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana?