Syahrudi Cs Dituntut Hukuman Mati

jpnn.com, MEDAN - Lima terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu Syahrudi Cs dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/8).
Kelima terdakwa yakni Syahrudi, 37, dan Fadilla Fasha keduanya warga Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.
Kemudian, Dudiet Hary Utomo (32) warga Komp Astra Gang Dahlia, Medan Amplas, Ahmad Andika Fiezza Siregar alias Ompit (35) warga Kecamatan Medan Denai, dan Hendrikal (40) warga Dusun Cot Teungoh, Aceh.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU Ramboo Loly Sinurat.
JPU menilai, perbuatan kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan kelima terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” katanya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing menunda persidangan hingga dua pekan mendatang, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) kelima terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula dari terdakwa Khalif Raja yang merupakan seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan menyuruh Heri (DPO) sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu-sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan.
Lima terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu Syahrudi Cs dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/8).
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Seorang Pria di Bandung Disuruh Merawat Tanaman Oleh Kakaknya, Ternyata Pohon Ganja
- Fariz RM Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga, Begini Kalimatnya
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik