Syahrudi Cs Dituntut Hukuman Mati

“Keduanya membuka karung dan menghitung jumlah sabu-sabu yang diterima yakni sebanyak 50 bungkus dan memberitahu kepada terdakwa Andika Fiezza jika sabu telah diterima dan disimpan di Perumahan Meher Palace, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Khalif Raja,” ujar JPU Nurhayati Ulfia.
Kemudian, petugas Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengetahui adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan langsung melakukan tindakan dengan terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fadilla Fasha, terdakwa Syahrudi dan terdakwa Dudiet Harry.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Dalam penggeledahan di Perumahan Meher Palace, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan telah ditemukan 50 bungkus seberat 52.613 gram. (man/han/sumutpos.co)
Lima terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu Syahrudi Cs dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/8).
Redaktur & Reporter : Budi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba