Syahrul Gunawan Si Pembunuh Sadis Divonis Penjara Seumur Hidup
Kamis, 21 Januari 2021 – 19:48 WIB

Terdakwa pembunuhan ibu kandung mengikuti sidang virtual Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (20/1/2021). Foto: Antara Aceh/Zubir
Tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di kediamannya di Gampong Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Senin (8/6/2020).
Motif perbuatan terdakwa masalah uang. Saat itu, terdakwa Nasrul meminta uang Rp300 ribu. Kemudian, terdakwa meminta lagi Rp20 ribu untuk membeli rokok. Namun, sang ibu tidak memenuhi permintaan terdakwa.
BACA JUGA: Agus Merenovasi Rumah dari Hasil Memeras Teman Prianya, Lihat Gayanya
Korban tercatat sebagai warga miskin yang tinggal seorang diri di rumah gubuk di Meunasah Panton Labu. Korban sehari-hari mencari sedekah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.(antara/jpnn)
Nasrul alias Tgk Syahrul Gunawan bin Tgk Ibrahim, 35, terdakwa kasus pembunuhan divonis penjara seumur hidup dalam perisdangan virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (21/1)
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Imam Ghozali yang Bunuh Ibu Kandung di Semarang Dikenal Temperamental
- Seniman Debus asal Aceh Tewas Kecelakaan, Begini Kejadiannya
- Polisi Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Ilegal di Pegunungan Abdya
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Cambuk Illiza
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya