Syaikhu Blak-blakan Ungkap Alasan PKS Batal Mengusung Anies Baswedan
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengungkapkan alasan parpolnya mencabut surat keputusan (SK) terdahulu yang mendukung Anies Baswedan-Sohibul Iman sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.
"Kami sudah mencabut SK terdahulu terkait dengan pengusungan Pak Anies Rasyid Baswedan dan Sohibul Iman," kata Syaikhu menjawab awak media di sela-sela acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PKS di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (20/8)., Selasa.
Dia menjelaskan, PKS sudah menerbitkan SK terbaru untuk Pilkada Jakarta 2024 dengan mendukung eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau RK yang berpasangan dengan Suswono.
"Kemudian diganti dengan SK terbaru, yaitu RK-Suswono," lanjut Syaikhu.
Eks Wakil Wali Kota Bekasi itu beralasan SK rekomendasi untuk Anies Baswedan dicabut karena eks gubernur Jakarta itu tak kunjung bisa menemukan rekan koalisi.
Syaikhu menyebut kursi PKS di DPRD DKI Jakarta hasil Pemilu 2024 sebanyak 18 sehingga tidak bisa mengusung pasangan calon secara mandiri. Harus berkoalisi dengan partai lain.
"Pak Anies Rasyid Baswedan enggak kunjung dapat SK dari partai lain selain PKS. Sejak itu lah, kemudian kami mencabut SK usungan terhadap Pak Anies dan Sohibul Iman," ujarnya.
PKS sebelumnya telah mendeklarasikan dukungan bagi RK-Suswono di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/8) kemarin.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengungkap alasan batal mendukung Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta 2024.
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Dorong Kemajuan Industri Olahraga, LPDUK-Inaspro Teken MoU dan PKS Bersama Mitra
- Ridwan Kamil Akhirnya Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Pram-Rano Karno
- KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi, Pramono-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024
- Pilkada Jakarta 2024: Tim Pemenangan RIDO Siapkan Gugatan ke MK