Syaikhu DPR Mengkritik Kemenhub Terkait Penghapusan Batasan 50 Persen Jumlah Penumpang
Rabu, 10 Juni 2020 – 19:05 WIB

Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu. Foto: DPR.go.id
Oleh karena itu, secara tegas, Syaikhu meminta Kemenhub membatalkan Permenhub No.41 Tahun 2020. Selain itu juga, sepatutnya Kemenhub melakukan konsultasi dengan sektor lain, seperti kesehatan, asosiasi dokter dan sebagainya.
“Tujuannya untuk meminta masukan terkait pengendalian transportasi di masa adaptasi 'New Normal' ini, agar dapat mengeluarkan aturan yang tidak kontraproduktif terhadap upaya penghentian wabah Covid-19 ini,” katanya.
"Batalkan kebijakan ini. Keluarkan peraturan yang tidak kontra produktif. Jangan sepelekan nyawa rakyat,” tegas Syaikhu.(ikl/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Syaikhu mengkritik kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang penghapusan batasan jumlah penumpang selama pandemi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM