Syaikhu DPR Mengkritik Kemenhub Terkait Penghapusan Batasan 50 Persen Jumlah Penumpang
Rabu, 10 Juni 2020 – 19:05 WIB
Oleh karena itu, secara tegas, Syaikhu meminta Kemenhub membatalkan Permenhub No.41 Tahun 2020. Selain itu juga, sepatutnya Kemenhub melakukan konsultasi dengan sektor lain, seperti kesehatan, asosiasi dokter dan sebagainya.
“Tujuannya untuk meminta masukan terkait pengendalian transportasi di masa adaptasi 'New Normal' ini, agar dapat mengeluarkan aturan yang tidak kontraproduktif terhadap upaya penghentian wabah Covid-19 ini,” katanya.
"Batalkan kebijakan ini. Keluarkan peraturan yang tidak kontra produktif. Jangan sepelekan nyawa rakyat,” tegas Syaikhu.(ikl/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Syaikhu mengkritik kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang penghapusan batasan jumlah penumpang selama pandemi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- F-PAN Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Mengatasi 10 Tantangan Ekonomi di 2024
- Komisi IV DPR Akan Mengawal Kenaikan HPP Gabah dan Jagung Agar Berdampak Bagi Petani
- Apresiasi Gebrakan Presiden Prabowo, Fraksi PAN DPR: Kebijakan Pro Rakyat
- Rieke Mengkritik PPN 12 Persen, Deddy: MKD Bukan Untuk Mengekang Suara Anggota
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah