Syaikhul Islam Sampaikan Sikap Tegas PKB Soal Legalisasi Miras, Simak Kalimatnya
Senin, 01 Maret 2021 – 11:45 WIB

Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB sekaligus Anggota DPR RI, Syaikhul Islam. Foto: Dok. PKB
Oleh karena itu, dengan segala pertimbangan dan kebaikan bangsa Indonesia, PKB meminta agar Perpres tersebut segera dicabut.
"Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur miras harus segera dicabut," tegas legislator dapil Surabaya-Sidoarjo ini.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
PKB bereaksi tegas atas penerbitan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur legalisasi minuman keras (miras) di Bali, NTT, Sulawesi Utara hingga Papua.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Nadya Alfi Roihana PKB: Tanpa Pers, Demokrasi Terkikis
- Harlah ke-26, Garda Bangsa Gelar Festival Dai TikTok
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa
- PKB Bakal Usulkan DIY Jadi Daerah Laboratorium Bencana