Syaikhul Islam Sampaikan Sikap Tegas PKB Soal Legalisasi Miras, Simak Kalimatnya
Senin, 01 Maret 2021 – 11:45 WIB
Oleh karena itu, dengan segala pertimbangan dan kebaikan bangsa Indonesia, PKB meminta agar Perpres tersebut segera dicabut.
"Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur miras harus segera dicabut," tegas legislator dapil Surabaya-Sidoarjo ini.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
PKB bereaksi tegas atas penerbitan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur legalisasi minuman keras (miras) di Bali, NTT, Sulawesi Utara hingga Papua.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Nihayatul Wafiroh: Kesehatan Mental dan Spritual Penting Sebagai Fondasi Kehidupan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah