Syamsuddin Haris: Ini Pembodohan Publik, Paham yang Salah
jpnn.com, JAKARTA - Berkembang opini yang menyebut penerbitan perppu KPK (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa berdampak pada pemakzulan Presiden Jokowi.
Peneliti LIPI Prof Dr Syamsuddin Haris mengatakan, selentingan isu seperti itu merupakan pembodohan publik.
"Ini pembodohan publik, bukan saja salah paham tapi paham yang salah. Pemakzulan itu tidak seperti itu," kata dia, di Jakarta, Minggu (6/10).
Dijelaskan Syamsuddin Haris, sesuai konstitusi pemakzulan bisa terjadi kalau presiden melakukan pelanggaran hukum yang mencakup pengkhianatan terhadap negara, tindak kriminal, penyuapan atau presiden melakukan perbuatan tercela.
"Dan yang melakukan penilaian atas semua itu adalah Mahkamah Konstitusi bukan partai politik di dewan, jadi jangan salah tidak tepat Perppu dihubungkan dengan pemakzulan," katanya.
Dikatakan, Presiden Jokowi seharusnya tidak perlu terganggu oleh isu pemakzulan dalam mengambil keputusan soal penerbitan Perppu KPK.
Menurut Haris, UU KPK hasil revisi terdapat cacat prosedural sebab undang-undang itu disusun secara diam-diam, tergesa-gesa serta tanpa partisipasi publik.
"Bahkan, tanpa melibatkan KPK sebagai pemangku kepentingan utama sebagai lembaga utama yang diatur di dalam undang-undang itu," kata dia.
Isu yang berkembang bahwa penerbitan Perppu KPK bisa berdampak pada pemakzulan Presiden Jokowi, merupakan pembodohan publik.
- Ada Petisi Menuntut Pemakzulan Presiden, Jutaan Warga Sudah Tanda Tangan
- Tahan Bantuan untuk Israel, Joe Biden Terancam Dimakzulkan
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Syarat Jumlah Kursi Terpenuhi, DPR Dapat Usulkan Hak Angket Pemakzulan Presiden Jokowi
- PBHI Sebut Konsolidasi Mahasiswa Jakarta soal Pemakzulan Presiden Direpresi, Begini Kejadiannya
- Ketum GMNI Menolak Gerakan Pemakzulan Presiden Jokowi