Syamsuddin Sinaga Kembali Diperiksa
Pengacara Protes Jampidsus
Senin, 27 Oktober 2008 – 15:13 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pejabat Departemen Hukum dan HAM Syamsuddin Manan Sinaga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Administrasi Hukum Umum (AHU). "Pemeriksaan terhadap SMS (Syamsuddin Manan Sinaga, Red), itu sebagai saksi dari tersangka lain," kata Jampidsus Marwan Effendi di Keaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/10).
Namun pemeriksaan itu justru membuat penasihat hukumnya Syamsuddin, Sabas Sinaga keberatan. "Pemeriksaan klien kami saat ini sebagai saksi. Tapi pada kenyataanya kline kami sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sabas. Lebih lanjut ia mengatakan sesuai surat tetanggal (16/10), surat Kejagung kepada Syamsuddin diperiksa sebagai saksi. "Klien kami ini sudah berstatus tersangka, kenapa diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
Hanya saja, keberatan itu tidak ditanggapi Kejaksaan Agung. Marwan mengatakan,nantinya Syamsuddin juga akan diperiksa sebagai tersangka. "Nanti dia (SMS) juga diperiksa sebagai tersangka. Kalau tidak mau diperiksa sebagai saksi, silahkan saja," tambah Marwan.
Seperti diberitakan, kasus yang disidik Kejakgung ini bermula ketika pada tahun 2001 Ditjen AHU membuat Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hasilnya, sistem itu sudah dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pejabat Departemen Hukum dan HAM Syamsuddin Manan Sinaga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
BERITA TERKAIT
- Polres Bintan: 22 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Selama 2024
- Sejumlah Pamen dan Kapolres di Polda Banten Kena Mutasi, Ini Daftarnya
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara