Syamsuddin Sinaga Kembali Diperiksa
Pengacara Protes Jampidsus
Senin, 27 Oktober 2008 – 15:13 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pejabat Departemen Hukum dan HAM Syamsuddin Manan Sinaga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Administrasi Hukum Umum (AHU). "Pemeriksaan terhadap SMS (Syamsuddin Manan Sinaga, Red), itu sebagai saksi dari tersangka lain," kata Jampidsus Marwan Effendi di Keaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/10).
Namun pemeriksaan itu justru membuat penasihat hukumnya Syamsuddin, Sabas Sinaga keberatan. "Pemeriksaan klien kami saat ini sebagai saksi. Tapi pada kenyataanya kline kami sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sabas. Lebih lanjut ia mengatakan sesuai surat tetanggal (16/10), surat Kejagung kepada Syamsuddin diperiksa sebagai saksi. "Klien kami ini sudah berstatus tersangka, kenapa diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
Hanya saja, keberatan itu tidak ditanggapi Kejaksaan Agung. Marwan mengatakan,nantinya Syamsuddin juga akan diperiksa sebagai tersangka. "Nanti dia (SMS) juga diperiksa sebagai tersangka. Kalau tidak mau diperiksa sebagai saksi, silahkan saja," tambah Marwan.
Seperti diberitakan, kasus yang disidik Kejakgung ini bermula ketika pada tahun 2001 Ditjen AHU membuat Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hasilnya, sistem itu sudah dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pejabat Departemen Hukum dan HAM Syamsuddin Manan Sinaga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan