Syamsuddin Sinaga Kembali Diperiksa
Pengacara Protes Jampidsus
Senin, 27 Oktober 2008 – 15:13 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pejabat Departemen Hukum dan HAM Syamsuddin Manan Sinaga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Administrasi Hukum Umum (AHU). "Pemeriksaan terhadap SMS (Syamsuddin Manan Sinaga, Red), itu sebagai saksi dari tersangka lain," kata Jampidsus Marwan Effendi di Keaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/10).
Namun pemeriksaan itu justru membuat penasihat hukumnya Syamsuddin, Sabas Sinaga keberatan. "Pemeriksaan klien kami saat ini sebagai saksi. Tapi pada kenyataanya kline kami sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sabas. Lebih lanjut ia mengatakan sesuai surat tetanggal (16/10), surat Kejagung kepada Syamsuddin diperiksa sebagai saksi. "Klien kami ini sudah berstatus tersangka, kenapa diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
Hanya saja, keberatan itu tidak ditanggapi Kejaksaan Agung. Marwan mengatakan,nantinya Syamsuddin juga akan diperiksa sebagai tersangka. "Nanti dia (SMS) juga diperiksa sebagai tersangka. Kalau tidak mau diperiksa sebagai saksi, silahkan saja," tambah Marwan.
Seperti diberitakan, kasus yang disidik Kejakgung ini bermula ketika pada tahun 2001 Ditjen AHU membuat Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hasilnya, sistem itu sudah dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pejabat Departemen Hukum dan HAM Syamsuddin Manan Sinaga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
BERITA TERKAIT
- Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik
- Chubb Life dan Amartha Sediakan Perlindungan Asuransi Jiwa untuk Pegiat Bisnis di Indonesia
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- Unika Atma Jaya Gelar Drama Musikal untuk Galang Beasiswa Pendidikan Berkualitas
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?