Syamsuddin Sinaga Kembali Diperiksa

Pengacara Protes Jampidsus

Syamsuddin Sinaga Kembali Diperiksa
Syamsuddin Sinaga Kembali Diperiksa
Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.

Namun, biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham. Permohonan melalui Sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia setiap hari, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp 1.350.000 dengan pemasukkan per bulan sebelum tahun 2007 di bawah Rp 5 miliar, namun setelah 2007 meningkat menjadi sekitar Rp 9 miliar. Akibat ulah para tersangka total kerugian negara sebesar Rp400 juta. (rie/JPNN)

JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pejabat Departemen Hukum dan HAM Syamsuddin Manan Sinaga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News