Syamsudir Divonis Hukuman Mati, Kejahatannya Luar Biasa
Jumat, 29 April 2022 – 07:25 WIB

Iustrasi bandar narkoba divonis hukuman mati. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa terdakwa Syamsudir ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran narkotika golongan satu berupa sabu-sabu seberat 105,5 kilogram.
"Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat," kata Ahmad Shalihin. (ant/fat/jpnn)
Syamsudir yang divonis hukuman mati dinilai telah melakukan kejahatan luar biasa. Terdakwa merupakan pemilik narkoba jenis sabu-sabu sebesar 105,5 kilogram.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau