Syamsudir Divonis Hukuman Mati
Kamis, 28 April 2022 – 21:44 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh. ANTARA/HO
Fakta terungkap di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Syamsudir ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran narkotika golongan satu berupa sabu-sabu sebanyak 105,5 kilogram.
"Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat," kata majelis hakim tinggi. (antara/jpnn)
Syamsudir divonis hukuman mati karena ikut berperan aktif atas sindikat peredaran narkotika sabu-sabu sebanyak 105,5 kilogram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi