Syamsul Andalkan Saksi Ahli
Minggu, 13 Maret 2011 – 12:24 WIB
JAKARTA -- Gubernur Sumut Syamsul bakal duduk di kursi terdakwa pertama kalinya pada Senin (14/3) besok, pukul 09.00 Wib. Tim pengacara Syamsul dari Alfonso & Partner menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan perdana di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta.
Tim pengacara mantan bupati Langkat juga sudah menerima berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Berkas sudah saya terima," ujar Samsul Huda, anggota tim pengacara Syamsul, kepada JPNN, Minggu (13/3).
Baca Juga:
Menghadapi persidangan pertama, Samsul Huda mengatakan, Syamsul dan tim pengacara sudah siap. "Segala sesuatunya sudah siap," ujar Samsul Huda yang selalu mendampingi Syamsul setiap kali menjalani pemeriksaan di KPK dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007. Mengenai materi dakwaan, dia enggan berkomentar banyak. "Tunggu saja nanti dakwaannya seperti apa," ujar Samsul Huda.
Untuk persidangan berikutnya, Samsul Huda menjelaskan, memang sudah merancang siapa saja yang kiranya akan dijadikan saksi dari pihak Syamsul. Hanya saja, lanjutnya, pihaknya tidak akan mengajukan saksi meringankan (a de charge).
JAKARTA -- Gubernur Sumut Syamsul bakal duduk di kursi terdakwa pertama kalinya pada Senin (14/3) besok, pukul 09.00 Wib. Tim pengacara Syamsul dari
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella