Syamsul Andalkan Saksi Ahli
Minggu, 13 Maret 2011 – 12:24 WIB
JAKARTA -- Gubernur Sumut Syamsul bakal duduk di kursi terdakwa pertama kalinya pada Senin (14/3) besok, pukul 09.00 Wib. Tim pengacara Syamsul dari Alfonso & Partner menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan perdana di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta.
Tim pengacara mantan bupati Langkat juga sudah menerima berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Berkas sudah saya terima," ujar Samsul Huda, anggota tim pengacara Syamsul, kepada JPNN, Minggu (13/3).
Baca Juga:
Menghadapi persidangan pertama, Samsul Huda mengatakan, Syamsul dan tim pengacara sudah siap. "Segala sesuatunya sudah siap," ujar Samsul Huda yang selalu mendampingi Syamsul setiap kali menjalani pemeriksaan di KPK dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007. Mengenai materi dakwaan, dia enggan berkomentar banyak. "Tunggu saja nanti dakwaannya seperti apa," ujar Samsul Huda.
Untuk persidangan berikutnya, Samsul Huda menjelaskan, memang sudah merancang siapa saja yang kiranya akan dijadikan saksi dari pihak Syamsul. Hanya saja, lanjutnya, pihaknya tidak akan mengajukan saksi meringankan (a de charge).
JAKARTA -- Gubernur Sumut Syamsul bakal duduk di kursi terdakwa pertama kalinya pada Senin (14/3) besok, pukul 09.00 Wib. Tim pengacara Syamsul dari
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun