Syamsul Arifin Bakal Lebih Lama di Penjara
Hukuman Diperberat di Tingkat Kasasi, Harus Bayar Ganti Rugi Rp 88 Miliar
Sabtu, 05 Mei 2012 – 02:48 WIB
Sementara, putusan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) hanya menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara satu sen pun.
Ditanya berapa kerugian negara berdasar putusan kasasi, Ridwan menyebutkan, Syamsul harus mengembalikan kerugian negara Rp88 miliar. "Rp88 miliar sekian, tapi dia sudah mengembalikan Rp63 sekian dan barang-barang lain yang harus dilelang. Denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Ini pertimbangannya untuk memperbaiki putusan tingkat banding," ujar Ridwan.
Dia mengatakan,lima hakim anggota secara bulat menyepakati putusan enam tahun penjara itu. "Bulat, tidak ada dissenting opinion," imbuhnya. Majelis hakim yang diketuai Artidjo itu anggotanya antara lain Syamsul Raka Chaniago, Leopold Luhut Hutagalung, Suhadi, dan MS Lume. (sam/jpnn)
JAKARTA - Sebentar lagi Syamsul Arifin bakal dicopot secara permanen dari jabatannya sebagai gubernur Sumut. Selanjutnya, Gatot Pujo Nugroho bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada