Syamsul Arifin Didakwa Korupsi Rp 98,716 Miliar
Uang Mengalir ke Keluarga dan Politisi Demokrat
Senin, 14 Maret 2011 – 13:13 WIB
Atas dakwaan itu, baik Syamsul ataupun tim penasehat hukum tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan. Duduk di kursi terdakwa, Syamsul yang mengenakan batik coklat muda dan sepatu hitam tanpa kaos kaki menyatakan bahwa sebagian dakwaan itu tidak sesuai fakta. "Semoga ada mu'jizat di pengadilan Tipikor ini," ujar Syamsul yang disambut tepuk tangan pendukungnya yang hadir di persidangan.
Karena Syamsul tidak menyampaikan eksepsi, maka persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dua saksi akan dihadirkan pada persidangan lanjutan. KPK mengaku mengantongi 200 saksi. Namun JPU hanya akan mengajukan 50 saksi saja pada persidangan atas Syamsul. (mur/ara/sam/jpnn)
JAKARTA - Setelah 4,5 bulan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, akhirnya duduk di kursi terdakwa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- DPRD Jakarta Minta Pemprov Masifkan Pemasangan Cybel Meter untuk Distribusi Air
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat
- Peserta Kode R2 Kaget, Akun SSCASN Tertulis Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- AFC Life Science & YTBN Beri Mobil Ambulans untuk Warga Desa Dongi-Dongi