Syamsul Arifin Diminta Legowo
Jumat, 09 November 2012 – 08:14 WIB
"Toh waktunya sudah singkat (masa jabatan sudah habis pada Juni 2013, red)," ujar pria bergelar profesor itu.
Namun demikian, lanjut dia, kalau toh pada akhirnya Syamsul melakukan gugatan ke PTUN, Kemendagri siap menghadapi.
Zudan berharap, jika nantinya Syamsul mengajukan gugatan, pihaknya berharap hakim PTUN memanggil pihak Kemendagri untuk dimintai keterangan. "Yang penting sidang berlangsung secara fair, kita diundang. Kita akan berjuang agar jangan sampai ada putusan sela dan Kepres (pengesahan pengangkatan Gatot sebagai gubernur definitif, red) tetap bisa berlaku," terang Zudan.
Untuk keluarnya Keppres Nomor 95/P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang pemberhentian permanen Syamsul sebagai gubernur Sumut, hingga kemarin tidak ada gugatan. "Jadi, Kepres pemberhentian Syamsul tetap berlaku," ujarnya.
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap Syamsul Arifin bisa bersikap legowo, tidak mengganjal proses naiknya Gatot Pujo Nugroho
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri