Syamsul Arifin Diminta Legowo
Jumat, 09 November 2012 – 08:14 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonzo, kepada koran ini di Jakarta, 2 Nopember 2012, mengatakan, Gatot tidak bisa serta merta dilantik menjadi gubernur Sumut definitif. Alasannya, Syamsul masih mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Artinya, jika nantinya Kepres pemberhentikan Syamsul disusul dengan terbitkan Kepres pengangkatan Gatot sebagai gubernur Sumut definitif, maka Kepres pengangkatan Gatot itu yang akan digugat ke PTUN.
"Anda lihat kasus Agusrin (Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin, red)? Ini sama-sama masih PK. Kita akan segera PTUN-kan," ujar Rudy Alfonzo.
Seperti sudah dijelaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonizar Moenek, keluarnya Kepres pemberhentian secara permanen Syamsul, bukan lantas otomatis mendefinitifkan Gatot sebagai gubernur Sumut.
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap Syamsul Arifin bisa bersikap legowo, tidak mengganjal proses naiknya Gatot Pujo Nugroho
BERITA TERKAIT
- Ada Jalan Amblas, Lalu Lintas OKU Timur - OKU Selatan Lumpuh Total
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura