Syamsul Arifin Dipanggil ke KPK Jumat
Senin, 18 Oktober 2010 – 03:37 WIB
JAKARTA -- Setelah mangkir pada pemanggilan 11 Oktober 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Syamsul Arifin, tersangka dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007. Surat panggilan kedua dilayangkan tim penyidik KPK pada Kamis, 14 Oktober 2010. Mantan bupati Langkat itu diminta hadir ke KPK pada Jumat (22/10) mendatang. Terkait dengan adanya surat pemanggilan kedua itu, JPNN belum berhasil minta konfirmasi Juru Bicara KPK, Johan Budi. Saat dihubungi tadi malam, ponselnya tidak aktif. Begitu pun, kuasa hukum Syamsul dari Badan Hukum-HAM DPP Golkar, Viktor Nadapdap, saat dihubungi, ponselnya juga tidak diangkat. Johan biasanya hanya mau memberikan keterangan mengenai pihak-pihak yang dipanggil KPK pada pagi hari, di hari pemanggilan itu juga.
Sama seperti pada pengiriman surat pemanggilan pertama, tim penyidik menyerahkan surat langsung ke Syamsul. Yang menarik, surat panggilan kedua ini diserahkan ke Syamsul saat dia sedang berada di gedung DPRD Sumut. Pada Kamis (14/10) itu, Syamsul mengikuti Sidang Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap RAPBD 2010 di gedung dewan.
Nah, lantaran surat panggilan diserahkan di gedung dewan itulah, informasi ini pun bocor dan sampai ke wartawan JPNN ini yang biasa meliput di gedung KPK. "Surat panggilan diserahkan sekitar jam 09.00 Wib," cerita sumber di Medan yang melihat kedatangan tim penyidik ke gedung DPRD Sumut, melalui ponselnya kepada JPNN ini, kemarin (17/10).
Baca Juga:
JAKARTA -- Setelah mangkir pada pemanggilan 11 Oktober 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Syamsul
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah