Syamsul Arifin Dipanggil Lagi ke KPK

Syamsul Arifin Dipanggil Lagi ke KPK
Syamsul Arifin Dipanggil Lagi ke KPK
Sementara itu, Rudy Alfonso, pengacara Syamsul Arifin, Sabtu (5/2), mengaku belum mengetahui kapan berkas kliennya dilimpahkan KPK tahap penuntutan dan kemudian berproses ke pengadilan. Sampai saat ini, terang Rudy, dirinya selaku kuasa hukum belum diberitahu. "Dan bagaimana mau P21 (dilimpahkan ke pengadilan)? P19 (selesai penyidikan) saja belum," tukas dia.

Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin berstatus tersangka dalam kasusnya ketika menjadi Bupati Langkat, oleh KPK sejak awal 2010. Selain menyita dokumen, sejumlah harta benda yang diduga dibeli dari hasil korupsi, diantaranya mobil, rumah, dan lainnya kini juga sudah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (mur/jpnn)

JAKARTA - Tersangka korupsi APBD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Syamsul Arifin, Senin (6/2), kembali dipanggil KPK. Sekitar pukul sepuluh pagi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News