Syamsul Arifin Disidang Senin
Kamis, 10 Maret 2011 – 01:51 WIB

Syamsul Arifin Disidang Senin
JAKARTA -- Proses hukum dugaan korupsi APBD Langkat segera memasuki tahapan krusial. Salah seorang hakim pengadilan tipikor yang juga akan menyidangkan kasus Langkat, Tjokorda Rae Suamba, memastikan sidang perdana perkara Langkat ini akan digelar Senin pekan depan (14/3). Jika sidang sudah dimulai maka secara otomatis Gubernur Sumut Syamsul Arifin resmi menyandang status baru sebagai terdakwa. Sekedar catatan, Tjokorda kerap menjadi ketua majelis hakim pada persidangan di pengadilan tipikor. Antara lain dalam persidangan kasus korupsi di Depsos dengan terdakwa mantan Mensos Bachtiar Camsyah, perkara pengadaan mobil damkar dengan terdakwa mantan Dirjen Otda Oentarto Sindung Mawardi, kasus damkar Batam dengan terdakwa mantan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, juga kasus percobaan suap Anggodo Widjojo. Belum ada kepastian, apakah Tjokorda juga yang akan menjadi ketua majelis hakim perkara Langkat.
"Menurut hakim Tjokorda, sidang pertama Senin yang akan datang," ujar Kepala Bagian Humas PN Jakarta Pusat, Suwidya kepada JPNN, Rabu 9/3). Suwidya memberikan jawaban singkat itu melalui layanan pesan singkat (SMS) kemarin sore, menjawab pertanyaan JPNN yang sudah disampaikan siang harinya.
Baca Juga:
Dia baru berani menyampaikan jawaban setelah mendapatkan kepastian dari salah seorang hakim yang akan ikut menyidang Syamsul. "Ditunggu ya," ujar Suwidya meminta waktu. Hanya saja, dia tidak menjelaskan siapa saja hakim anggota yang akan menyidang Syamsul selain Tjokorda.
Baca Juga:
JAKARTA -- Proses hukum dugaan korupsi APBD Langkat segera memasuki tahapan krusial. Salah seorang hakim pengadilan tipikor yang juga akan menyidangkan
BERITA TERKAIT
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan