Syamsul Arifin Disidang Senin
Kamis, 10 Maret 2011 – 01:51 WIB
Sebelumnya diberitakan, KPK juga menghendaki Syamsul Arifin langsung diberhentikan sementara begitu sudah duduk sebagai terdakwa. Wakil Ketua KPK Moh Jasin mengatakan, begitu Syamsul jadi terdakwa, pihaknya akan langsung meminta pengadilan tipikor untuk memberitahukan ke mendagri mengenai status mantan bupati Langkat itu. "Segera akan kita ajukan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/3).
Baca Juga:
Sebelumnya, Senin (7/3), Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan akan langsung mengusulkan pemberhentian sementara Syamsul kepada presiden, begitu nantinya menerima nomor register perkara dari pengadilan tipikor.
"Kita sedang siapkan itu, kalau beliau sudah dijadikan terdakwa, maka berlaku ketentuan yang sama seperti yang lain. Jika registrasinya kita terima, langsung kita tindaklanjuti," ujar Gamawan Fauzi. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Proses hukum dugaan korupsi APBD Langkat segera memasuki tahapan krusial. Salah seorang hakim pengadilan tipikor yang juga akan menyidangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung