Syamsul Arifin Disidang Senin
Kamis, 10 Maret 2011 – 01:51 WIB

Syamsul Arifin Disidang Senin
Sebelumnya diberitakan, KPK juga menghendaki Syamsul Arifin langsung diberhentikan sementara begitu sudah duduk sebagai terdakwa. Wakil Ketua KPK Moh Jasin mengatakan, begitu Syamsul jadi terdakwa, pihaknya akan langsung meminta pengadilan tipikor untuk memberitahukan ke mendagri mengenai status mantan bupati Langkat itu. "Segera akan kita ajukan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/3).
Baca Juga:
Sebelumnya, Senin (7/3), Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan akan langsung mengusulkan pemberhentian sementara Syamsul kepada presiden, begitu nantinya menerima nomor register perkara dari pengadilan tipikor.
"Kita sedang siapkan itu, kalau beliau sudah dijadikan terdakwa, maka berlaku ketentuan yang sama seperti yang lain. Jika registrasinya kita terima, langsung kita tindaklanjuti," ujar Gamawan Fauzi. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Proses hukum dugaan korupsi APBD Langkat segera memasuki tahapan krusial. Salah seorang hakim pengadilan tipikor yang juga akan menyidangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Pengacara Sebut Keterangan Saksi Tak Ungkap Uang Suap dari Hasto
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya