Syamsul Arifin Disidang Senin

Syamsul Arifin Disidang Senin
Syamsul Arifin Disidang Senin
Sebelumnya diberitakan, KPK juga menghendaki Syamsul Arifin langsung diberhentikan sementara begitu sudah duduk sebagai terdakwa. Wakil Ketua KPK Moh Jasin mengatakan, begitu Syamsul jadi terdakwa, pihaknya akan langsung meminta pengadilan tipikor untuk memberitahukan ke mendagri mengenai status mantan bupati Langkat itu. "Segera akan kita ajukan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/3).

Sebelumnya, Senin (7/3), Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan akan langsung mengusulkan pemberhentian sementara Syamsul kepada presiden, begitu nantinya menerima nomor register perkara dari pengadilan tipikor.

"Kita sedang siapkan itu, kalau beliau sudah dijadikan terdakwa, maka berlaku ketentuan yang sama seperti yang lain. Jika registrasinya kita terima, langsung kita tindaklanjuti," ujar Gamawan Fauzi. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Proses hukum dugaan korupsi APBD Langkat segera memasuki tahapan krusial. Salah seorang hakim pengadilan tipikor yang juga akan menyidangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News