Syamsul Arifin Dituntut 5 Tahun Penjara

Syamsul Arifin Dituntut 5 Tahun Penjara
Syamsul Arifin saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi APBD Langkat di pengadilan tipikor, Jakarta, Selasa (26/7). Foto: Soetomo Samsu/JPNN
JAKARTA - Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin dituntut 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim agar mewajibkan mantan bupati Langkat itu membayar denda Rp500 juta,  subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Langkat itu membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar. Jumlah ini lantaran uang kerugian negara totalnya Rp88,218 miliar. Sementara, sejak sebelum proses penyidikan dilakukan hingga proses penuntutan, jumlah uang yang sudah dikembalikan Syamsul dan pihak-pihak lain yang pernah menerima kucuran dana APBD Langkat, sudah mencapai Rp80 miliar.

"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana dengan hukuman pidana lima tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan," ujar anggota JPU, Risma Ansyari, saat sidang pembacaan tuntutan di pengadilan tipikor, Jakarta, Selasa (26/7).

Risma mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dalam persidangan ini, tidak semua materi tuntutan dibacakan, lantaran tebalnya mencapai 1726 halaman, belum termasuk lampiran.

JAKARTA - Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin dituntut 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News