Syamsul Arifin Dituntut 5 Tahun Penjara

Syamsul Arifin Dituntut 5 Tahun Penjara
Syamsul Arifin saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi APBD Langkat di pengadilan tipikor, Jakarta, Selasa (26/7). Foto: Soetomo Samsu/JPNN
JPU menilai Syamsul dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 65 KUHP ayat 1.

Syamsul sendiri saat hadir di persidangan masih menggunakan kursi roda. Tim medis dari RS Abdi Waluyo Jakarta, yakni dr.Sutrisno, yang merupakan dokter specialis jantung dan penyakit dalam, ikut mendampingi. (sam/jpnn)


JAKARTA - Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin dituntut 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News