Syamsul Arifin Hadang Pelantikan Gatot
Sabtu, 03 November 2012 – 08:08 WIB
JAKARTA - Syamsul Arifin siap melakukan perlawanan menyusul keluarnya Keppres Nomor 95/P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang pemberhentian permanen dirinya sebagai gubernur Sumut. Mantan bupati Langkat itu tidak terima jika Gatot Pujo Nugroho dilantik sebagai gubernur Sumut definitif lantaran masih ada proses hukum tingkat Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara korupsi APBD Langkat.
Langkah perlawanan hukum untuk mengganjal pelantikan Gatot disampaikan ketua tim kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonzo, kepada JPNN kemarin (2/11). Dikatakan, pihaknya yakin Gatot tidak akan serta merta dilantik menjadi gubernur Sumut definitif, sebagaimana kasus Bengkulu dimana Junaidi Hamsyah batal dilantik menjadi Gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin Najamuddin.
Rudy akan melakukan langkah seperti yang dilakukan kuasa hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mempersoalkan Kepres pengangkatan Junaedi sebagai gubernur Bengkulu definitif, dan menang. Artinya, jika nantinya Kepres pemberhentikan Syamsul disusul dengan terbitkan Kepres pengangkatan Gatot sebagai gubernur Sumut definitif, maka Kepres pengangkatan Gatot itu yang akan digugat ke PTUN.
"Anda lihat kasus Agusrin? Ini sama-sama masih PK. Kita akan segera PTUN-kan," ujar Rudy Alfonzo.
JAKARTA - Syamsul Arifin siap melakukan perlawanan menyusul keluarnya Keppres Nomor 95/P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang pemberhentian
BERITA TERKAIT
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu