Syamsul Arifin Hadang Pelantikan Gatot
Sabtu, 03 November 2012 – 08:08 WIB
JAKARTA - Syamsul Arifin siap melakukan perlawanan menyusul keluarnya Keppres Nomor 95/P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang pemberhentian permanen dirinya sebagai gubernur Sumut. Mantan bupati Langkat itu tidak terima jika Gatot Pujo Nugroho dilantik sebagai gubernur Sumut definitif lantaran masih ada proses hukum tingkat Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara korupsi APBD Langkat.
Langkah perlawanan hukum untuk mengganjal pelantikan Gatot disampaikan ketua tim kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonzo, kepada JPNN kemarin (2/11). Dikatakan, pihaknya yakin Gatot tidak akan serta merta dilantik menjadi gubernur Sumut definitif, sebagaimana kasus Bengkulu dimana Junaidi Hamsyah batal dilantik menjadi Gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin Najamuddin.
Rudy akan melakukan langkah seperti yang dilakukan kuasa hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mempersoalkan Kepres pengangkatan Junaedi sebagai gubernur Bengkulu definitif, dan menang. Artinya, jika nantinya Kepres pemberhentikan Syamsul disusul dengan terbitkan Kepres pengangkatan Gatot sebagai gubernur Sumut definitif, maka Kepres pengangkatan Gatot itu yang akan digugat ke PTUN.
"Anda lihat kasus Agusrin? Ini sama-sama masih PK. Kita akan segera PTUN-kan," ujar Rudy Alfonzo.
JAKARTA - Syamsul Arifin siap melakukan perlawanan menyusul keluarnya Keppres Nomor 95/P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang pemberhentian
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri