Syamsul Arifin Hadang Pelantikan Gatot
Sabtu, 03 November 2012 – 08:08 WIB
Tim kuasa hukum Syamsul, lanjut Rudy, juga langsung membahas langkah lanjutan begitu mendengar Kepres pemberhentian Syamsul sudah diterbitkan. Langkah lanjutan adalah ancang-ancang menggugat ke PTUN. "Sedang disiapkan oleh rekan saya, Syamsul Huda (juga anggota kuasa hukum Syamsul Arifin, red)," imbuh Rudy.
Baca Juga:
Rudy optimis, upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN untuk mengganjal pelantikan Gatot bakal dikabulkan. "Kalau Yusril dikabulkan, kenapa kami tidak? Toh kasusnya sama," ujar Rudy.
Seperti sudah dijelaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonizar Moenek, keluarnya Kepres pemberhentian secara permanen Syamsul, bukan lantas otomatis pendefinitifkan Gatot sebagai gubernur Sumut.
Tahapannya, DPRD Sumut harus menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan Gatot sebagai gubernur definitif menggantikan Syamsul yang sudah dicopot. Usulan dewan disampaikan ke Presiden melalui mendagri. Begitu Kepres untuk pengangkatan pengesahan Gatot sebagai gubernur definitif sudah keluar, baru lah bisa diagendakan pelantikan.
JAKARTA - Syamsul Arifin siap melakukan perlawanan menyusul keluarnya Keppres Nomor 95/P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang pemberhentian
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri