Syamsul Arifin Hadang Pelantikan Gatot
Sabtu, 03 November 2012 – 08:08 WIB
Nah, dalam kasus Bengkulu, putusan sela PTUN yang menyatakan Kepres pengangkatan Junaedi belum punya kekuatan hukum mengikat lantaran masih ada PK, terbit malam hari menjelang paginya Junaedi dilantik. Pagi itu juga, agenda pelantikan pun buyar.
Kasus seperti di Bengkulu itulah yang diharapkan tim kuasa hukum Syamsul Arifin, terulang lagi untuk kasus Sumut. (sam/jpnn)
JAKARTA - Syamsul Arifin siap melakukan perlawanan menyusul keluarnya Keppres Nomor 95/P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang pemberhentian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri