Syamsul Arifin Kembalikan Rp67 M ke KPK

Syamsul Arifin Kembalikan Rp67 M ke KPK
Syamsul Arifin Kembalikan Rp67 M ke KPK

Pada 23 November 2009, Syamsul yang juga Gubsu itu secara aklamasi terpilih sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut. Andi Ahmad Dara menjelaskan, belum dilantiknya Syamsul sebagai Ketua DPD Golkar terpilih, sama sekali tidak ada kaitan dengan kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat yang ditangani KPK tersebut. Belum dilantiknya Syamsul semata-mata karena kepengurusan lengkap DPD I Golkar Sumut belum tersusun. "Saat ini tim formatur belum selesai menyusun kepengurusan," ujar Andi.

Andi mengakui, sebagai sebuah partai politik, sudah tentu Golkar juga ingin membangun citra baik di mata publik. Hanya saja, untuk kepentingan pencitraan itu tidak lantas DPP membuat keputusan semaunya. "Tidak bisa demi untuk pencitraan lantas kita membatalkan pelantikan hanya gara-gara Pak Syamsul dimintai keterangan KPK. Kan tidak hanya Pak Syamsul saja yang memberikan keterangan ke KPK," urainya.

Lebih lanjut Andi menjelaskan, sebelum ada keputusan hukum yang menyatakan Syamsul bersalah, maka DPP tidak akan membuat keputusan memberhentikan Syamsul sebagai Ketua DPD Sumut. Keputusan hukum itu pun harus sudah berkekuatan hukum tetap. (ril/opt/sam)
Berita Selanjutnya:
Dua Sekolah Disegel Warga

MEDAN--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Reformasi Birokrasi, M Jasin, membeberkan, Gubernur Sumut Syamsul Arifin telah mengembalikan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News