Syamsul Arifin Menangis di Depan Wartawan
Selasa, 16 Agustus 2011 – 00:50 WIB
Usai sidang pembacaan putusan, Syamsul dikembalikan lagi ke RS Abdi Waluyo. Tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan tambahan masa pembantaran.
Seperti diketahui, Syamsul mulai ditahan KPK sejak 22 Oktober 2010. Lantas, sejak 27 Mei 2011, masa penahanannya dibantarkan lantaran hari itu masuk RS Jantung Harapan Kita, yang disambung di RS Abdi Waluyo hingga saat ini.
Dengan demikian, Syamsul baru 8 bulan menjalani masa penahanan, yang nantinya akan menjadi pengurang terhadap vonis 2,5 tahun itu. Sedang 2,5 bulan masa perawatan di RS, tidak dihitung sebagai masa tahanan, karena masuk masa pembantaran.
Jika Syamsul atau pun JPU tidak banding, maka vonis itu bersifat incrah dan selanjutnya Presiden akan mengeluarkan Kepres pemberhentian tetap Syamsul sebagai gubernur Sumut. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin kemarin (15/8) masih menggunakan kursi roda saat menghadiri sidang pembacaan putusan perkara korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani