Syamsul Arifin Menangis di Depan Wartawan
Selasa, 16 Agustus 2011 – 00:50 WIB

Syamsul Arifin saat menghadiri sidang pembacaan putusan perkara korupsi APBD Langkat di pengadilan tipikor, Senin (15/8). Foto: Arundono/JPNN
Usai sidang pembacaan putusan, Syamsul dikembalikan lagi ke RS Abdi Waluyo. Tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan tambahan masa pembantaran.
Seperti diketahui, Syamsul mulai ditahan KPK sejak 22 Oktober 2010. Lantas, sejak 27 Mei 2011, masa penahanannya dibantarkan lantaran hari itu masuk RS Jantung Harapan Kita, yang disambung di RS Abdi Waluyo hingga saat ini.
Dengan demikian, Syamsul baru 8 bulan menjalani masa penahanan, yang nantinya akan menjadi pengurang terhadap vonis 2,5 tahun itu. Sedang 2,5 bulan masa perawatan di RS, tidak dihitung sebagai masa tahanan, karena masuk masa pembantaran.
Jika Syamsul atau pun JPU tidak banding, maka vonis itu bersifat incrah dan selanjutnya Presiden akan mengeluarkan Kepres pemberhentian tetap Syamsul sebagai gubernur Sumut. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin kemarin (15/8) masih menggunakan kursi roda saat menghadiri sidang pembacaan putusan perkara korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun