Syamsul Arifin Merasa Tak Korupsi, Hanya Dibodohi

Syamsul Arifin Merasa Tak Korupsi, Hanya Dibodohi
Syamsul Arifin Merasa Tak Korupsi, Hanya Dibodohi
JAKARTA -- Hari ini (15/8), majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) akan membacakan putusan dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin. Tim kuasa hukum mantan bupati Langkat itu berharap majelis hakim tidak menggunakan pasal pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal ini tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Rudy Alfonso, kuasa hukum Syamsul, menilai sungguh tidak adil jika kliennya dikenakan "pasal berat" itu.

Menurut Rudy, Syamsul tidak pernah punya niat korupsi. Syamsul, katanya, hanya korban ulah para anak buahnya. "Dilihat dari fakta-fakta persidangan, Bapak ini (Syamsul, red) hanya melakukan kelalaian saja, dibodoh-bodohi para stafnya. Sama sekali tak ada niat, sehingga tak pas dikenakan pasal 2 ayat (1) itu," kata Rudy Alfonso kepada JPNN, kemarin (14/8).

Namun, lanjutnya, apa pun vonis yang akan dijatuhkan ke Syamsul, diserahkan sepenuhnya ke majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba itu. "Karena kita yakin majelis hakim akan mendasarkan pada rasa keadilan dalam membuat putusan," imbuhnya.

JAKARTA -- Hari ini (15/8), majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) akan membacakan putusan dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News