Syamsul Arifin Merasa Tak Korupsi, Hanya Dibodohi
Senin, 15 Agustus 2011 – 02:39 WIB

Syamsul Arifin Merasa Tak Korupsi, Hanya Dibodohi
Sementara, dalam pledoi yang disampaikan secara lisan pada 1 Agustus 2011, Syamsul mengaku tidak keberatan jika dinyatakan bersalah. Hanya saja, jika kesalahan yang dimaksud terkait dengan kelalaiannya sebagai bupati, bukan kesalahan karena korupsi.
Syamsul terang-terangan keberatan dengan pasal di dakwaan primer dan dituntutkan kepadanya, yakni pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Saat itu, Syamsul mengaku tidak keberatan jika dikenakan pasal 3 UU 31/99 itu. Pasal 3 ini menyangkut penyalahgunaan kewenangan, dengan ancaman penjara paling singkat setahun. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Hari ini (15/8), majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) akan membacakan putusan dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung