Syamsul Arifin Merasa Tak Korupsi, Hanya Dibodohi

Syamsul Arifin Merasa Tak Korupsi, Hanya Dibodohi
Syamsul Arifin Merasa Tak Korupsi, Hanya Dibodohi
Sementara, dalam pledoi yang disampaikan secara lisan pada 1 Agustus 2011, Syamsul mengaku tidak keberatan jika dinyatakan bersalah. Hanya saja,  jika kesalahan yang dimaksud terkait dengan kelalaiannya sebagai bupati, bukan kesalahan karena korupsi. 

Syamsul terang-terangan keberatan dengan pasal di dakwaan primer dan dituntutkan kepadanya, yakni pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Saat itu, Syamsul mengaku tidak keberatan jika dikenakan pasal 3 UU 31/99 itu. Pasal 3 ini menyangkut penyalahgunaan kewenangan, dengan ancaman penjara paling singkat setahun. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Hari ini (15/8), majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) akan membacakan putusan dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News