Syamsul Arifin Resmi Dicopot
Jumat, 02 November 2012 – 01:57 WIB
JAKARTA-Presiden akhirnya menandatangani surat keputusan yang memberhentikan secara tetap Syamsul Arifin dari jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pun telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tetap terpidana korupsi APBD Langkat itu
Demikian dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Raydonnyzar Moenek di Jakarta, Kamis (1/11). Keppres katanya, diterbitkan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis 6 tahun penjara kepada Syamsul dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Hari ini (Kamis,red) Kemendagri sudah menerima Keppres tersebut. Keprres ini dibuat karena keputusan MA sudah Inkracht, sudah memiliki kekuatan hukum tetap," terangnya.
Donny memastikan, pemberhentian Syamsul dilakukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2005 tentang pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah. Sebab, meskipun pihak Syamsul Arifin sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun keputusan MA tetap memiliki kekuatan hukum tetap. "Manakala sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kepala daerah tersebut memang harus diberhentikan. Apalagi PK tidak akan mempengaruhi eksekusi," katanya.
JAKARTA-Presiden akhirnya menandatangani surat keputusan yang memberhentikan secara tetap Syamsul Arifin dari jabatannya sebagai Gubernur Sumatera
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut