Syamsul Arifin Resmi Dicopot
Jumat, 02 November 2012 – 01:57 WIB
Berdasarkan Keppres tersebut, maka Kemendagri ujar Donny, mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, segera mengangkat Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur definitif. Apalagi mengingat sampai saat ini, Gatot merupakan sebagai Wakil Gubernur yang sekaligus merangkap sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sumut.
"Jadi Keprres ini dijadikan dasar bagi DPRD untuk memberhentikan Syamsul dan mendefinitifkan Gatot sebagai Gubernur Sumut. Nanti usulan ini akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus), dan apabila disetujui ditetapkan pada Paripurna DPRD Sumut," jelasnya.
Sementara itu saat ditanya terkait masa jabatan yang hanya tinggal 6 bulan lagi, Dony menilai hal tersebut bukanlah merupakan sebuah masalah. Karena pengangkatan semata-mata bertujuan untuk menjamin efisiensi pemerintahan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, putusan kasasi MA pada awal Mei 2012 lalu, menghukum Syamsul enam tahun penjara. Meski demikian, penahanannya belum juga dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP). Namun diketahui, Jaksa KPK telah mengeksekusi ganti kerugian negara berdasar putusan kasasi MA, sebesar Rp 88 miliar, yang ditandai pengembalian resmi uang oleh jaksa KPK ke Pemkab Langkat, beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)
JAKARTA-Presiden akhirnya menandatangani surat keputusan yang memberhentikan secara tetap Syamsul Arifin dari jabatannya sebagai Gubernur Sumatera
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor