Syamsul Arifin Siap Diperiksa Kejati Sumut
Kamis, 02 Juni 2011 – 01:57 WIB
JAKARTA -- Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin siap dimintai keterangan sebagai saksi perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka mantan Bendahara Umum Pemkab Langkat, Buyung Ritonga, yang kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Hanya saja, kesiapan itu harus menunggu kondisi kesehatan Syamsul kembali sehat. Namun, tegasnya, secara prinsip kliennya itu siap lantaran sejak awal memang menghendaki proses hukum yang terkait dengan dirinya, bisa cepat tuntas. Hakim mengaku sudah mendengar kabar bahwa kliennya itu akan dimintai keterangan oleh penyidik Kejatisu guna melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Buyung Ritonga. "Saya sudah dapat kabar. Kita tunggu saja," cetusnya.
"Kalau kondisi kesehatan beliau (Syamsul, red) sudah baik, ya siap, karena itu merupakan kewajiban setiap warga negara jika diminta memberikan keterangan," ujar anggota tim kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian, kepada JPNN kemarin petang (1/6).
Dijelaskan Hakim, setiap orang, baik sebagai terdakwa, tersangka, atau pun saksi, selalu ditanya kondisi kesehatannya sebelum dimintai keterangan oleh aparat hukum. Jika kondisinya tidak sehat, maka dianggap tidak memenuhi syarat untuk dimintai keterangan. "Sudah hadir di persidangan pun, jika kondisi tidak sehat, maka disuruh pulang," ujar Hakim.
Baca Juga:
JAKARTA -- Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin siap dimintai keterangan sebagai saksi perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka mantan
BERITA TERKAIT
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Hore, 1 Februari Tower Jembatan Ampera Akan Dibuka untuk Umum
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak