Syamsul Arifin Tak Minta Dibebaskan
Selasa, 02 Agustus 2011 – 01:44 WIB
JAKARTA -- Lagi-lagi, Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin bersikap nyleneh. Jika biasanya para terdakwa kasus korupsi di pengadilan tipikor menyampaikan pledoi yang disiapkan secara tertulis, tidak demikian halnya dengan Syamsul.
Mantan bupati Langkat itu dengan tutur kata spontan, mengalir, menyampaikan isi hatinya kepada majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Tjokorda Rae Suamba, tanpa teks. Secara lisan, dengan suara gak parau khas orang sakit, Syamsul pun tidak meminta vonis bebas. Ini juga keunikan, lantaran biasanya terdakwa minta dibebaskan.
"Saya tidak minta dibebaskan, karena sebagai pemimpin pasti harus ada beban tanggung jawab. Saya minta hukuman yang ringan. Saya sudah sakit. Dihukum, hukumlah, tapi yang sangat wajar," ujar Syamsul, dalam persidangan di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin.
Syamsul mengaku tidak keberatan jika dinyatakan bersalah. Hanya saja, jika kesalahan yang dimaksud terkait dengan kelalaiannya sebagai bupati, bukan kesalahan karena korupsi. Syamsul terang-terangan keberatan dengan pasal di dakwaan primer dan dituntutkan kepadanya, yakni pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
JAKARTA -- Lagi-lagi, Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin bersikap nyleneh. Jika biasanya para terdakwa kasus korupsi di pengadilan tipikor menyampaikan
BERITA TERKAIT
- Ini Aksi Nyata Penerima Beasiswa Pertamina Sobat Bumi dalam Melestarikan Lingkungan
- Dinas Pendidikan Berharap Makan Bergizi Gratis Kurangi Siswa Jajan Sembarangan
- PSSI Pecat Shin Tae Yong, Bang Saleh Merespons Begini
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Wamendes Riza Patria Dorong Pemuda Desa Proaktif Sukseskan Makan Bergizi Gratis
- Fraksi PKS Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis Demi Menuju SDM Berkualitas