Syamsul Arifin Tak Minta Dibebaskan

Syamsul Arifin Tak Minta Dibebaskan
Syamsul Arifin saat duduk di kursi roda, sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi APBD Langkat. Foto: sam/JPNN
JAKARTA -- Lagi-lagi, Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin bersikap nyleneh. Jika biasanya para terdakwa kasus korupsi di pengadilan tipikor menyampaikan pledoi yang disiapkan secara tertulis, tidak demikian halnya dengan Syamsul.

Mantan bupati Langkat itu dengan tutur kata spontan, mengalir, menyampaikan isi hatinya kepada majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Tjokorda Rae Suamba, tanpa teks. Secara lisan, dengan suara gak parau khas orang sakit, Syamsul pun tidak meminta vonis bebas. Ini juga keunikan, lantaran biasanya terdakwa minta dibebaskan.

"Saya tidak minta dibebaskan, karena sebagai pemimpin pasti harus ada beban tanggung jawab. Saya minta hukuman yang ringan. Saya sudah sakit. Dihukum, hukumlah, tapi yang sangat wajar," ujar Syamsul, dalam persidangan di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin.

Syamsul mengaku tidak keberatan jika dinyatakan bersalah. Hanya saja,  jika kesalahan yang dimaksud terkait dengan kelalaiannya sebagai bupati, bukan kesalahan karena korupsi.  Syamsul terang-terangan keberatan dengan pasal di dakwaan primer dan dituntutkan kepadanya, yakni pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

JAKARTA -- Lagi-lagi, Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin bersikap nyleneh. Jika biasanya para terdakwa kasus korupsi di pengadilan tipikor menyampaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News