Syamsul Arifin Tak Minta Dibebaskan
Selasa, 02 Agustus 2011 – 01:44 WIB
Pasal ini tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Saya keberatan pasal 2 dienakan kepada saya. Saya sudah sampaikan saya bertanggung jawab atas kelalaian saya," ujar Syamsul, seraya menambahkan dirinya tidak keberatan jika dikenakan pasal 3 UU 31/99 itu. Pasal 3 ini menyangkut penyalahgunaan kewenangan, dengan ancaman penjara paling singkat setahun.
Pria kelahiran 5 September 1952 itu berkali-kali menegaskan, dirinya bukanlah koruptor. Kepada stafnya di Pemkab Langkat, kata Syamsul, dia tak pernah memerintahkan pungli atau pun main proyek. Syamsul juga mengklaim, hingga saat ini dirinya masih dihormati masyakarat Langkat.
"Sampai dengan hari ini masyarakat Langkat masih menghormati saya. Mereka tak percaya saya korupsi," ujar Syamsul, yang masuk ke Rutan Salemba, Jakarta, pada 22 Oktober 2010 itu. Bahkan, terdakwa perkara dugaan korupsi APBD Langkat itu mengaku sejak dulu juga mendukung KPK. Dia mencontohkan, sesaat menjadi gubernur Sumut, dirinya ikut meneken pakta integritas antikorupsi.
JAKARTA -- Lagi-lagi, Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin bersikap nyleneh. Jika biasanya para terdakwa kasus korupsi di pengadilan tipikor menyampaikan
BERITA TERKAIT
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI