Syamsul Arifin Tak Minta Dibebaskan

Syamsul Arifin Tak Minta Dibebaskan
Syamsul Arifin saat duduk di kursi roda, sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi APBD Langkat. Foto: sam/JPNN
Pasal ini  tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Saya keberatan pasal 2 dienakan kepada saya. Saya sudah sampaikan saya bertanggung jawab atas kelalaian saya," ujar Syamsul, seraya menambahkan dirinya tidak keberatan jika dikenakan pasal 3 UU 31/99 itu. Pasal 3 ini menyangkut penyalahgunaan kewenangan, dengan ancaman penjara paling singkat setahun.

Pria kelahiran 5 September 1952 itu berkali-kali menegaskan, dirinya bukanlah koruptor. Kepada stafnya di Pemkab Langkat, kata Syamsul, dia tak pernah memerintahkan pungli atau pun main proyek.  Syamsul juga mengklaim, hingga saat ini dirinya masih dihormati masyakarat Langkat.

"Sampai dengan hari ini masyarakat Langkat masih menghormati saya. Mereka tak percaya saya korupsi," ujar Syamsul, yang masuk ke Rutan Salemba, Jakarta, pada 22 Oktober 2010 itu. Bahkan, terdakwa perkara dugaan korupsi APBD Langkat itu mengaku sejak dulu juga mendukung KPK. Dia mencontohkan, sesaat menjadi gubernur Sumut, dirinya ikut meneken pakta integritas antikorupsi.

JAKARTA -- Lagi-lagi, Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin bersikap nyleneh. Jika biasanya para terdakwa kasus korupsi di pengadilan tipikor menyampaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News