Syamsul Arifin Tunggu Salinan Putusan
Selasa, 13 Desember 2011 – 06:40 WIB
JAKARTA - Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin, belum mengambil sikap terkait keluarnya putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis kepadanya empat tahun penjara. Putusan banding juga mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat itu sebesar Rp8.512.900.231.
Menanggapi putusan ini, anggota kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian, mengaku pihaknya secara formal belum menerima salinan putusan banding dari PT DKI. Hanya diakui, pihaknya sudah mendengar informasi mengenai putusan PT DKI yang lebih berat dari putusan tingkat pertama itu.
Baca Juga:
Dijelaskan Abdul Hakim, begitu nantinya menerima salinan putusan, maka tim kuasa hukum beserta Syamsul, akan mempelajari putusan.
"Begitu sudah menerima putusan secara formal, kita akan kaji, pelajari secara seksama, untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan banding ini, ataukah akan mengajukan kasasi," terang Abdul Hakim saat dihubungi JPNN, kemarin (12/12).
JAKARTA - Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin, belum mengambil sikap terkait keluarnya putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
BERITA TERKAIT
- Persaudaraan 98 Kecam Kekerasan Terhadap Sekjen AMPI
- CPNS 2024: 5 Formasi di Daerah Ini Tak Terisi, 803 Pelamar Dinyatakan TMS
- Santri dan Pesantren Inspiratif Nasional 2024 Akan Menerima Penghargaan
- Deputi Isnanta Berharap Peserta Program Talenta Muda 2024 Jadi Role Model Kepemimpinan di Daerahnya
- Diaspora Indonesia di Eropa Berharap Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Tanpa Cawe-Cawe Kekuasaan
- Ritual Sakral Ajun Arah Ditampilkan di Festival Lek Nagroi, Bentuk Pelestarian Tradisi