Syamsul Arifin Tunggu Salinan Putusan
Selasa, 13 Desember 2011 – 06:40 WIB
JAKARTA - Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin, belum mengambil sikap terkait keluarnya putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis kepadanya empat tahun penjara. Putusan banding juga mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat itu sebesar Rp8.512.900.231.
Menanggapi putusan ini, anggota kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian, mengaku pihaknya secara formal belum menerima salinan putusan banding dari PT DKI. Hanya diakui, pihaknya sudah mendengar informasi mengenai putusan PT DKI yang lebih berat dari putusan tingkat pertama itu.
Baca Juga:
Dijelaskan Abdul Hakim, begitu nantinya menerima salinan putusan, maka tim kuasa hukum beserta Syamsul, akan mempelajari putusan.
"Begitu sudah menerima putusan secara formal, kita akan kaji, pelajari secara seksama, untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan banding ini, ataukah akan mengajukan kasasi," terang Abdul Hakim saat dihubungi JPNN, kemarin (12/12).
JAKARTA - Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin, belum mengambil sikap terkait keluarnya putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?