Syamsul Bahri Tolak Pemberian Kewenangan Penyidik kepada Kejaksaan, Ini Alasannya

Syamsul Bahri Tolak Pemberian Kewenangan Penyidik kepada Kejaksaan, Ini Alasannya
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Syamsul Bahri, praktisi hukum terkemuka di Sulawesi Selatan menyampaikan penolakannya terhadap pemberian kewenangan penyidik kepada Kejaksaan. Dia menganggap langkah itu berpotensi menciptakan masalah serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

"Pemberian kewenangan penyidik kepada jaksa dapat menyebabkan tindakan sewenang-wenang tanpa pengawasan yang memadai," ujar Syamsul Bahri dalam siaran persnya, Kamis (26/8).

“Hal ini berisiko mengabaikan hak-hak tersangka dan merusak prinsip keadilan,” sambung dia.

Syamsul menekankan pentingnya pembatasan diskresi dalam kewenangan jaksa.

“Tanpa batasan yang jelas, diskresi dapat disalahgunakan, dan keputusan hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau institusi,” ujar dia.

Dia juga mengingatkan masyarakat tentang kasus di mana Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, tetapi kemudian dinyatakan lengkap tanpa pemeriksaan yang transparan.

Baca Juga:

“Ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak berjalan adil," ujar dia.

Syamsul merekomendasikan agar pemerintah menetapkan pedoman yang jelas dan membentuk komisi independen untuk mengawasi tindakan jaksa.

Praktisi hukum Syamsul Bahri menolak pemberian kewenangan penyidik kepada Kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News