Syamsul Bahri Tolak Pemberian Kewenangan Penyidik kepada Kejaksaan, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Syamsul Bahri, praktisi hukum terkemuka di Sulawesi Selatan menyampaikan penolakannya terhadap pemberian kewenangan penyidik kepada Kejaksaan. Dia menganggap langkah itu berpotensi menciptakan masalah serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Pemberian kewenangan penyidik kepada jaksa dapat menyebabkan tindakan sewenang-wenang tanpa pengawasan yang memadai," ujar Syamsul Bahri dalam siaran persnya, Kamis (26/8).
“Hal ini berisiko mengabaikan hak-hak tersangka dan merusak prinsip keadilan,” sambung dia.
Syamsul menekankan pentingnya pembatasan diskresi dalam kewenangan jaksa.
“Tanpa batasan yang jelas, diskresi dapat disalahgunakan, dan keputusan hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau institusi,” ujar dia.
Dia juga mengingatkan masyarakat tentang kasus di mana Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, tetapi kemudian dinyatakan lengkap tanpa pemeriksaan yang transparan.
“Ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak berjalan adil," ujar dia.
Syamsul merekomendasikan agar pemerintah menetapkan pedoman yang jelas dan membentuk komisi independen untuk mengawasi tindakan jaksa.
Praktisi hukum Syamsul Bahri menolak pemberian kewenangan penyidik kepada Kejaksaan.
- Kejati Papua Sita Rp 10 M Terkait Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya, Kasus Apa?
- Penunjukan ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung Dinilai Sudah Tepat
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
- Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi KUR di Tangerang Selatan
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU