Syamsul Bahri Tolak Pemberian Kewenangan Penyidik kepada Kejaksaan, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Syamsul Bahri, praktisi hukum terkemuka di Sulawesi Selatan menyampaikan penolakannya terhadap pemberian kewenangan penyidik kepada Kejaksaan. Dia menganggap langkah itu berpotensi menciptakan masalah serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Pemberian kewenangan penyidik kepada jaksa dapat menyebabkan tindakan sewenang-wenang tanpa pengawasan yang memadai," ujar Syamsul Bahri dalam siaran persnya, Kamis (26/8).
“Hal ini berisiko mengabaikan hak-hak tersangka dan merusak prinsip keadilan,” sambung dia.
Syamsul menekankan pentingnya pembatasan diskresi dalam kewenangan jaksa.
“Tanpa batasan yang jelas, diskresi dapat disalahgunakan, dan keputusan hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau institusi,” ujar dia.
Dia juga mengingatkan masyarakat tentang kasus di mana Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, tetapi kemudian dinyatakan lengkap tanpa pemeriksaan yang transparan.
“Ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak berjalan adil," ujar dia.
Syamsul merekomendasikan agar pemerintah menetapkan pedoman yang jelas dan membentuk komisi independen untuk mengawasi tindakan jaksa.
Praktisi hukum Syamsul Bahri menolak pemberian kewenangan penyidik kepada Kejaksaan.
- Massa Aksi Soroti Kinerja Lembaga Kejaksaan, Pakai Frasa Jago Pencitraan
- Aktivis Antikorupsi: Kewenangan Penyidikan bagi Jaksa Rawan Tumpang-tindih
- Kewenangan Penyidikan Hingga Penuntutan Buat Kejaksaan Superpower Tak Bisa Dikontrol
- Berkas Kasus Pembunuhan di Talang Kerikil Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Insentif Satpol PP Lampung Selatan
- Jaksa Agung Ingatkan Pentingnya Jiwa Korsa dalam Organisasi Kejaksaan