Syamsul Berpeluang Lantik Bupati Simalungun
Senin, 25 Oktober 2010 – 02:00 WIB

Syamsul Berpeluang Lantik Bupati Simalungun
Jubir KPK Johan Budi SP pernah mengatakan, izin hanya diberikan bila dalam posisi urget. Misalnya orang tua meninggal dan menikahkan anak. Itupun hanya beberapa jam dengan pengawalan super ketat.
Baca Juga:
"KPK pernah mengeluarkan izin pada Adner Sirait (dugaan kasus suap hakim PT DKI, red) ketika orangtuanya meninggal. Izinya dua hari karena lokasi di Sumatera Utara. Kemudian Nasaruddin Syamsuddin (kasus korupsi di KPU, red) yang menikahkan anaknya. Karena lokasinya dekat, izinnya hanya sekitar dua jam. Begitu selesai menikahkan langsung dibawa lagi ke tahanan," kata Johan.
Pemberian izin ini, jelasnya, diberikan di hari itu juga yaitu saat pemakaman dan akad nikah. "Karena ini menyangkut hak asazi manusia juga maka KPK memberikan izin," ucapnya. Walikota Tomohon Jefferson Rumajar alias Epe yang berstatus tahanan juga mengajukan izin ke KPK untuk ikut pilkada baru-baru ini, namun tidak dikabulkan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Meski berstatus tahanan, Gubernur Sumut Syamsul Arifin masih punya peluang untuk melantik Bupati-Wakil Bupati Simalungun, DR JR Saragih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- Francine PSI: Direksi Bank DKI Jangan Orang-Orang Titipan