Syamsul Dilarang Recoki Gatot
Tentang Pengusulan Calon Sekda Definitif
Kamis, 24 Februari 2011 – 02:18 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, kewenangan pengusulan nama-nama calon sekretaris daerah Provinsi Sumut (sekdaprovsu) definitif nantinya menjadi kewenangan penuh Gatot Pudjonugroho ketika nanti dia menjadi plt gubernur Sumut. Syamsul Arifin, ketika sudah dinonaktifkan sebagai gubernur lantaran berstatus terdakwa, dilarang merecoki Gatot soal pengusulan nama calon sekda dimaksud.
Gamawan juga memastikan, jika nanti Syamsul sudah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat, maka Surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang penonaktifan akan langsung dikeluarkan. Pada saat bersamaan, posisi Gatot langsung naik.
Baca Juga:
"Kalau sudah terdakwa, langsung nonaktif, wagub naik. Nah, wagub yang naik ini tak perlu lagi konsultasi dengan yang non aktif (Syamsul, red). Wakil yang naik ini yang punya kewenangan untuk mengusulkan calon sekda definitif," terang Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (23/2).
Seperti diketahui, dalam masa ketika Syamsul berada di rutan Salemba, Sekdaprovsu RE Nainggolan pensiun. Lantas ditunjuk Hasiholan Silaen sebagai Plt Sekda. Namun, baru dua bulan menjabat Hasiolan sudah dilengserkan dari jabatanya. Dia digantikan oleh Rahmadsyah yang sebelumnya menjabat Asisten II Gubernur Sumut, yang serah terima jabatannya dilakukan 4 Februari 2011.
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, kewenangan pengusulan nama-nama calon sekretaris daerah Provinsi Sumut (sekdaprovsu) definitif nantinya
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus