Syamsul Dilarang Recoki Gatot
Tentang Pengusulan Calon Sekda Definitif
Kamis, 24 Februari 2011 – 02:18 WIB
Seperti diberitakan, awal bulan depan, diperkirakan Syamsul Arifin mulai disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007. Begitu disidangkan, status Syamsul berubah menjadi terdakwa, yang akan disusul dengan keluarnya Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Syamsul sebagai gubernur dan Wagub Gatot Pudjonugroho akan menjadi pemegang kendali Pemprov Sumut sebagai plt gubernur. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, kewenangan pengusulan nama-nama calon sekretaris daerah Provinsi Sumut (sekdaprovsu) definitif nantinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah