Syamsul Dipanggil KPK Senin
Rabu, 06 Oktober 2010 – 01:10 WIB
JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak lebih cepat, dibanding target waktu yang sudah dirancang. Tim penyidik kemarin (5/1) telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka kasus dugaan korupsi APBD langkat 2000-2007, Syamsul Arifin. Mantan bupati Langkat yang kini gubernur Sumut itu diminta untuk hadir ke KPK pada Senin (11/10) pekan depan.
Surat panggilan itu langsung dikirim penyidik KPK ke Syamsul, di kantor gubernur Sumut, kemarin pukul 10.30 Wib. Sumber JPNN menyebutkan, surat panggilan sengaja dikirim langsung ke Syamsul agar mendapatkan kepastian yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan tepat waktu sesuai jadwal, Senin pekan depan, pukul 09.30 Wib.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Johan Budi, membenarkan bahwa tim penyidik KPK sudah melayangkan surat panggilan untuk tersangka Syamsul Arifin. "Ya, benar, hari ini (kemarin, red), untuk hadir pekan depan," kata Johan yang saat dihubungi tadi malam sedang berada di Mataram.
Tim penyidik kemarin masih memintai keterangan sejumlah saksi, yakni Mantan Pangdam I/BB, Lilek AS, Dwi Djatmiko (PNS Polri), Edi Warsah (PNS di Kantor Pertambangan), Diana sari, Gudok, dan Buyung Ritonga, yang semuanya juga PNS.
JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak lebih cepat, dibanding target waktu yang sudah dirancang. Tim penyidik
BERITA TERKAIT
- Ratusan Ribu Honorer Database BKN Tak Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Oh Nasibnya
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang
- Setelah Melantik 55 Pejabat Kemenhut, Raja Juli Singgung Upaya Menjaga Alam
- Korban Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor di Pekalongan Bertambah jadi 22 Orang