Syamsul Dipojokkan Mantan Anak Buahnya
Senin, 28 Maret 2011 – 19:33 WIB
Ditanya berapa persisnya total pengeluaran yang diperintahkan Syamsul sejak 2000-2007, Buyung mengaku lupa. "Saya lupa, karena terlalu banyak," ujarnya. Syamsul sendiri tampak serius memandangi Buyung saat memberikan keterangan.
Baca Juga:
Ketua JPU Chaterina Girsang lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Buyung saat dimintai keterangan penyidik KPK. Di situ sebutkan secara rinci pengeluaran atas perintah Syamsul. Setiap itemnya dibenarkan Buyung. "Benar bu, benar bu," ujar Buyung berulang-ulang.
Seperti diberitakan, sidang perdana kasus ini digelar 14 Maret 2011. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Chaterina Muliana Girsang mendakwa mantan Bupati Langkat itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp98,71 miliar.
Dalam dakwaan primair, Syamsul diancam pidana sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal ini, minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun.
JAKARTA -- Mantan pemegang kas Pemkab Langkat, Buyung Ritonga, Senin (28/3) dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa
BERITA TERKAIT
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Meutya Hafid ungkap Alasan Tunjuk Raline Shah jadi Staf Khusus Menkomdigi